MAKALAH HUKUM INDUSTRI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Awal abad 21, telah banyak penemuan-penemuan yang
mutakhir. Banyak ilmuwan, sastrawan dan pekerja seni lainnya menemukan atau
menciptakan suatu inovasi dalam bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu
lainnya. Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh
melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk
sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan
perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten.
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau
pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak
dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting
guna melindungi dan menjaga hasil karya mereka. Pengetahuan mengenai hak paten
penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja
seni. Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah
mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita
semua.
1.2 Tujuan Penulisan
Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini memiliki beberapa
tujuan. Tidak hanya sebagai syarat sebagai mata kuliah softskill, namun
memiliki beberapa tujuan. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian dari hak paten.
2.
Mengetahui sejarah dari hak paten.
3.
Mengetahui Objek hak paten.
4.
Mengetahui prosedur pendaftaran hak paten.
1.3 Sasaran Penulisan
Makalah
Penulisan makalah ini memiliki beberapa sasaran
penting. Sasaran dari penulisan Makalah hukum industri ini
antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat atau
mahasiswa tentang hak paten.
2. Memberikan wawasan kepada masyarakat tentang
berbagai objek hak paten.
3. Memberikan kajian kepada masyarakat atau
masyarakat mengenai prosedur pengajuan hak paten.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Hak Paten
Pengaturan hak paten di Indonesia
sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997
dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan
Octoiwet 1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi
dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang
permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
2.2 Definisi Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus
berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ penemu (uitvinder) atau
menurut hukum pihak yang berhak menerimanya, atas permintaannya yang diajukan
kepada pihak yang berkuasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan
baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai
berikut:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara
kepada investor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensinya adalah ide inventor yang ditunagkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia oleh W.J.S Poerwadarminta menyebutkan kata paten dari bahasa Eropa
(Paten/ Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari
pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya
sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dapat disimpulkan bahwa Paten
merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara
kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata,
yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan
kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas
izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten bersifat eksklusif,
sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun,
ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksakannya, misalnya melalui lisensi.
2.3 Objek Hak Paten
Paten mempunyai objek terhadap
temuan atau invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi
yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam
bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan:
Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi
barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran
paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam
kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg
tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg
itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi
dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human
necessities)
·
Agraria (agriculture)
·
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and
tabaco)
·
Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal
and domestic articles)
·
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing
operations)
·
Memisahkan dan mencampurkan (separating and
mixing)
·
Pembentukan (shaping)
·
Pencetakan (printing)
·
Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry
and metallurgy)
·
Kimia (chemistry)
·
Perlogaman (metallurgy)
Seksi D Pertekstilan dan
perkertasan (textiles and paper)
· Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur
dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
· Perkertasan (paper)
Seksi E Konstruksi tetap (fixed
construction)
·
Pembangunan gedung (building)
·
Pertambangan (mining)
Seksi F Permesinan (mechanical
engineering)
·
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
·
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in
general)
·
Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (phiscs)
·
Instrumentalia (instruments)
·
kenukliran (nucleonics)
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas,
sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang
dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten,
sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam
bidang industri termasuk pengembangannya.
2.4 Prosedur Pengajuan Hak
Paten
Masalah paten, ada ketentuan bahwa
pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya,
ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan
tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam
negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan
belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan
untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan
permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang
diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik
rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga
wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Surat
Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan
Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
- Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah); dan
- Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua
puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :
- Setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar;
- Deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah
dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas :
dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 2cm;
- Kertas
A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar);
- Setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas;
- Pada
setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di
sebelah kiri uraian atau klaim;
- Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
- Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis;
- Gambar
harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan
berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
- Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas,
setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.