Senin, 28 Oktober 2019

Tugas Softskill Metode Penelitian

Rangkuman Jurnal/Skripsi

Penulis : Bustaman Jindar
Tahun : 2018
Judul : Penjadwalan Produksi Flow Shop untuk Meminimalkan Makespan dengan Metode Pour, Pemrograman Dinamis dan Branch and Bound di CV. BONJOR JAYA
Tempat : Yogyakarta
Penerbit : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Rangkuman :

  • Latar belakang dari penelitian ini adalah membuat produk yang sesuai dengan permintaan konsumen yang merupakan salah satu tujuan dari dunia industri. Permintaan konsumen berkaitan dengan ketepatan waktu maka dari itu diperlukan penjadwalan. Penjadwalan terhadap produksi merupakan solusi agar dapat memutuskan pekerjaan mana yang akan dilakukan terlebih dahulu. Penjadwalan yang baik akan membuat perusahaan dapat mengatasi masalah-masalah dalam jadwal produksi dan mampu memproduksi produknya dengan optimal dengan waktu yang minimum. Penjadwalan produksi yang diterapkan oleh CV. Bonjor Jaya secara umum masih berubah-ubah dan tidak tetap dikarenakan prioritas produk yang dikerjakan adalah yang masuk terlebih dahulu dengan metode First Come First Serve (FCFS). Dampak yang dihasilkan adalah ketika penjadwalan yang dilakukan kurang tepat maka besarnya makespan dalam sistem produksi tersebut akan meningkat. Besarnya makespan mengakibatkan waktu produksi semakin bertambah sehingga waktu yang dimiliki perusahaan untuk memproduksi produk yang lain menjadi sedikit. Penjadwalan mesin dalam menghitung makespan menjadi pilihan bagi peneliti untuk dapat menekan waktu produksi. Penjadwalan produksi yang tepat dapat meminimalkan makespan sehingga waktu produksi yang tersedia dapat dialihkan untuk menyelesaikan produk lain. Penelitian ini mengangkat tema penjadwalan produksi flowshop untuk meminimalkan makespan dengan metode Pour, metode Pemrograman Dinamis dan metode Branch and Bound di CV. Bonjor Jaya. 
  • Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana kombinasi urutan job dari metode pour, pemrograman dinamis, dan brach and bound di CV Bonjor Jaya, bagaimana hasil makespan dari masing-masing kombinasi urutan job tersebut, dan bagaimana urutan job yang memiliki nilai makespan minimal sehingga diperoleh metode terbaik.
  • Tujuan dari penelitian ini antara lain menentukan kombinasi urutan job dari metode Pour, Pemrograman Dinamis, dan Branch and Bound, membantu menentukan hasil makespan dari masing-masing kombinasi, serta menentukan urutan job yang memiliki nilai makespan minmal serta membantu menentukan metode terbaik yang dapat dipilih untuk dapat diterapkan.

Berikut adalah beberapa kesimpulan yang diambil mengenai penelitian tersebut :
  1. Perusahaan menerapkan penjadwalan dengan urutan 4-1-2-3 untuk menghitung tipe penjadwalan. Menghitung menggunakan metode Pour didapatkan urutan pengerjaan job 3-4-2-1. Menghitung menggunakan metode Pemrograman Dinamis didapatkan urutan pengerjaan job 3-1-2-4. Menghitung menggunakan metode Branch and Bound didapatkan urutan pengerjaan job 3-4-2-1 dan 3-2-4-1.
  2. Urutan penjadwalan yang diterapakan perusahaan yaitu 4-1-2-3 didapatkan nilai makespan sebesar 90298,98 detik. Urutan penjadwalan dari metode Pour yaitu 3-4-2-1 didapatkan nilai makespan sebesar 89814,59 detik. Urutan penjadwalan dari metode Pemrograman Dinamis yaitu 3-1-2-4 didapatkan nilai makespan sebesar 90012,03 detik. Urutan penjadwalan dari metode Branch and Bound yaitu 3-4-2-1 dan 3-2-4-1 didapatkan nilai makespan sebesar 89814,59 detik.
  3. Perhitungan yang dilakukan menggunakan metode-metode terpilih didapat nilai makespan minimal ada pada metode Pour dan Branch and Bound yaitu sebesar 89814,59 dengan urutan job 3-4-2-1 dan 3-2-4-1. Nilai makespan yang dihasilkan dari perhitungan dengan menggunakan metode Pour dan Branch and Bound memiliki selisih 484,39 detik lebih cepat dari penjadwalan yang diterapkan oleh perusahaan sehingga kedua metode tersebut dapat diterapkan pada perusahaan karena menghasilkan nilai makespan minimal.
Alasan saya memilih jurnal/skripsi dengan tema penjadwalan produksi adalah karena saya tertarik dengan penulisan mengenai penjadwalan produksi. Saya ingin nantinya di tugas penulisan ilmiah saya dengan tema penjadwalan produksi. Di skripsi ini banyak informasi yang saya dapat mengenai penjadwalan produksi. Banyak metode yang dapat saya pelajari kedepannya.

Sumber :

Minggu, 12 Mei 2019

MAKALAH HUKUM INDUSTRI

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Kekayaan intelektual merupakan suatu ide-ide atau gagasan-gagasan yang
tercipta dari seseorang atau sekelompok yang berguna untuk orang banyak yang perlu di akui dan dilindungi agar ide-ide atau gagasan-gagasan tersebut tidak diklam oleh orang lain. WIPO (World Intellectual Property Organization) merupakan organisasi internasional yang berguna sebagai wadah di bidang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
            Perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan hukum tersebut bertujuan upaya untuk mewujudkan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
            Undang-undang nomor 6 tahun 1982 dan telah melalui beberapa perubah hingga Undang-undang No. 19 Tahun 2002 merupak undang-undang terakhir yang berisi tentang Hak Cipta di Indonesia. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1)      Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2)      Apa saja ruang lingkup HaKI?
3)      Apa pengertian hak cipta, hak paten, desain industri dan merek?
4)      Mengapa HaKI itu penting?

1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah diatas adalah
untuk membahas hal-hal berikut :
1)      Untuk mengetahui pengertian dari HaKI.
2)      Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3)      Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta, hak paten, desain industri dan merek.
4)      Untuk mengetahui pentingnya HaKI.


BAB II
PEMBAHASAN

   2.1 Pengertian HaKI
           
            HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
            HaKI ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David I.Bainbridge mengatakan bahwa HaKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.

2.2 Ruang Lingkup HaKI

            Penggolongan hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1)      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2)      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
4) Desain Industri (Industrial Design)
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics of     Integration Circuits)
6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).

2.3  Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek

            Ruang lingkup HaKI terdiri dari dua lingkup yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berikuti ini pengertian hak cipta dan beberapa dari hak kekayaan industri, yaitu :


·                     Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·                     Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·                     Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·                     Merek
Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

2.4  Pentingnya HaKI

Setiap suatu peran atau sesuatu hal pasti memiliki peranan penting masing-masing. Hak kekayaan Intelektual atau HaKI pun juga demikian memiliki peranannya yang penting dalam hidup ini. Berikut ini beberapa pentingnya HaKI, yaitu :
1)      Agar setiap produk, bisnis dan jasa yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaannya
2)      Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3)      Menghargai seseorang atau sekelompok orang yang telah menciptakan sebuah gagasan atau pemikiran yang baik untuk orang banyak


BAB III
KESIMPULAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di lembaga hukum. Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual.

Sabtu, 11 Mei 2019

HUKUM INDUSTRI

MAKALAH HUKUM INDUSTRI


BAB I 

PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

Awal abad 21, telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan, sastrawan dan pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi dalam bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten.
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting guna melindungi dan menjaga hasil karya mereka. Pengetahuan mengenai hak paten penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja seni. Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua.

1.2      Tujuan Penulisan Makalah

Tujuan dari penulisan makalah ini memiliki beberapa tujuan. Tidak hanya sebagai syarat sebagai mata kuliah softskill, namun memiliki beberapa tujuan. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.         Mengetahui pengertian dari hak paten.
2.         Mengetahui sejarah dari hak paten.
3.         Mengetahui Objek hak paten.
4.         Mengetahui prosedur pendaftaran hak paten.

1.3       Sasaran Penulisan Makalah

Penulisan makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.        Meningkatkan pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang hak paten.
2.        Memberikan wawasan kepada masyarakat tentang berbagai objek hak paten.
3.       Memberikan kajian kepada masyarakat atau masyarakat mengenai prosedur pengajuan hak paten.

BAB II 

PEMBAHASAN


2.1       Sejarah Hak Paten

Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet  1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

2.2      Definisi Hak Paten

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak menerimanya, atas permintaannya yang diajukan kepada pihak yang berkuasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensinya adalah ide inventor yang ditunagkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia oleh W.J.S Poerwadarminta menyebutkan kata paten dari bahasa Eropa (Paten/ Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun, ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksakannya, misalnya melalui lisensi.

2.3      Objek Hak Paten

Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A  Kebutuhan Manusia (human necessities)
·         Agraria (agriculture)
·         Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
·         Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
·         Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B  Melaksanakan karya (performing operations)
·         Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
·         Pembentukan (shaping)
·         Pencetakan (printing)
·         Pengangkutan (transporting)
Seksi C  Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
·         Kimia (chemistry)
·         Perlogaman (metallurgy)
Seksi D  Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
·     Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
·       Perkertasan (paper)
Seksi E   Konstruksi tetap (fixed construction)
·         Pembangunan gedung (building)
·         Pertambangan (mining)
Seksi F   Permesinan (mechanical engineering)
·         Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
·         Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
·         Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G  Fisika (phiscs)
·         Instrumentalia (instruments)
·         kenukliran (nucleonics)
Seksi H  Perlistrikan (electricity)
Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.

2.4       Prosedur Pengajuan Hak Paten

Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.        Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.   Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.     Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.   Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.    Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.       Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3.     Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.

4.   Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Minggu, 04 November 2018

KONSTITUSI DAN UUD 1945

Konstitusi dan UUD 1945






Kesadaran dan Ketaatan Warga Negara dalam Menghargai dan Menghormati Konstitusi





Tugas Softskill Metode Penelitian

Rangkuman Jurnal/Skripsi Penulis : Bustaman Jindar Tahun : 2018 Judul : Penjadwalan Produksi Flow Shop untuk Meminimalkan Makespan ...