BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kekayaan intelektual merupakan suatu
ide-ide atau gagasan-gagasan yang
tercipta dari seseorang atau
sekelompok yang berguna untuk orang banyak yang perlu di akui dan dilindungi
agar ide-ide atau gagasan-gagasan tersebut tidak diklam oleh orang lain. WIPO
(World Intellectual Property Organization) merupakan organisasi internasional
yang berguna sebagai wadah di bidang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya seperti
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan hukum tersebut bertujuan upaya
untuk mewujudkan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Undang-undang
nomor 6 tahun 1982 dan telah melalui beberapa perubah hingga Undang-undang No.
19 Tahun 2002 merupak undang-undang terakhir yang berisi tentang Hak Cipta di
Indonesia. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan
kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk
industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa
(merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan
kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1) Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2) Apa saja ruang lingkup HaKI?
3) Apa pengertian hak cipta, hak paten, desain industri dan
merek?
4) Mengapa HaKI itu penting?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini
berdasarkan rumusan masalah diatas adalah
untuk membahas hal-hal berikut :
1) Untuk mengetahui pengertian dari HaKI.
2) Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3) Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta, hak paten,
desain industri dan merek.
4) Untuk mengetahui pentingnya HaKI.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian HaKI
HaKI
merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu
pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya,
melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa
ide. Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang
mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
HaKI
ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu
yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David
I.Bainbridge mengatakan bahwa HaKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari
kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra.
2.2
Ruang Lingkup HaKI
Penggolongan hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat
digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1) Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
2) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun
dalam lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1)
Merek (Trade Mark)
2)
Paten (Patens)
3)
Rahasia Dagang (Trade Secret)
4)
Desain Industri (Industrial Design)
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Layout Design Topographics of Integration
Circuits)
6)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).
2.3 Pengertian Hak
Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek
Ruang lingkup HaKI terdiri dari dua lingkup yaitu Hak Cipta
dan Hak Kekayaan Industri. Berikuti ini pengertian hak cipta dan beberapa dari
hak kekayaan industri, yaitu :
·
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·
Merek
Merek adalah suatu "tanda"
yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2.4 Pentingnya
HaKI
Setiap
suatu peran atau sesuatu hal pasti memiliki peranan penting masing-masing. Hak
kekayaan Intelektual atau HaKI pun juga demikian memiliki peranannya yang
penting dalam hidup ini. Berikut ini beberapa pentingnya HaKI, yaitu :
1) Agar setiap produk, bisnis dan jasa yang kita jalankan dapat
dilindungi keberadaannya
2) Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3) Menghargai seseorang atau sekelompok orang yang telah
menciptakan sebuah gagasan atau pemikiran yang baik untuk orang banyak
BAB
III
KESIMPULAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap
orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan
intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali
apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak
kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di lembaga hukum. Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan
utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan
intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar