Minggu, 12 Mei 2019

MAKALAH HUKUM INDUSTRI

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Kekayaan intelektual merupakan suatu ide-ide atau gagasan-gagasan yang
tercipta dari seseorang atau sekelompok yang berguna untuk orang banyak yang perlu di akui dan dilindungi agar ide-ide atau gagasan-gagasan tersebut tidak diklam oleh orang lain. WIPO (World Intellectual Property Organization) merupakan organisasi internasional yang berguna sebagai wadah di bidang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
            Perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan hukum tersebut bertujuan upaya untuk mewujudkan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
            Undang-undang nomor 6 tahun 1982 dan telah melalui beberapa perubah hingga Undang-undang No. 19 Tahun 2002 merupak undang-undang terakhir yang berisi tentang Hak Cipta di Indonesia. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1)      Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2)      Apa saja ruang lingkup HaKI?
3)      Apa pengertian hak cipta, hak paten, desain industri dan merek?
4)      Mengapa HaKI itu penting?

1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah diatas adalah
untuk membahas hal-hal berikut :
1)      Untuk mengetahui pengertian dari HaKI.
2)      Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3)      Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta, hak paten, desain industri dan merek.
4)      Untuk mengetahui pentingnya HaKI.


BAB II
PEMBAHASAN

   2.1 Pengertian HaKI
           
            HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
            HaKI ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David I.Bainbridge mengatakan bahwa HaKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.

2.2 Ruang Lingkup HaKI

            Penggolongan hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1)      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2)      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
4) Desain Industri (Industrial Design)
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics of     Integration Circuits)
6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).

2.3  Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek

            Ruang lingkup HaKI terdiri dari dua lingkup yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berikuti ini pengertian hak cipta dan beberapa dari hak kekayaan industri, yaitu :


·                     Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·                     Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·                     Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·                     Merek
Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

2.4  Pentingnya HaKI

Setiap suatu peran atau sesuatu hal pasti memiliki peranan penting masing-masing. Hak kekayaan Intelektual atau HaKI pun juga demikian memiliki peranannya yang penting dalam hidup ini. Berikut ini beberapa pentingnya HaKI, yaitu :
1)      Agar setiap produk, bisnis dan jasa yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaannya
2)      Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3)      Menghargai seseorang atau sekelompok orang yang telah menciptakan sebuah gagasan atau pemikiran yang baik untuk orang banyak


BAB III
KESIMPULAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di lembaga hukum. Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Softskill Metode Penelitian

Rangkuman Jurnal/Skripsi Penulis : Bustaman Jindar Tahun : 2018 Judul : Penjadwalan Produksi Flow Shop untuk Meminimalkan Makespan ...