Senin, 16 April 2018

Ilmu Sosial Dasar

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


I. Pelapisan Sosial


A. Pengertian Pelapisan Sosial


Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.

Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, kaum yang memiliki strata yang lebih tinggi memiliki rasa gengsi yang tinggi apabila masyarakat yang lebih rendah memiliki hak yang sama atau memiliki kedudukan yang sederajat dengannya. Karena, strata yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan masyarakat yang berada dikelas rendah.

Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kita sering menjumpai gejala pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat manapun. Sehingga pelapisan sosial akan selalu ada dan sangat sulit untuk dihilangkan. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat biasa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembatasan hak antarwarga dalam masyarakat ke dalam tingkatan strata yang berbeda-beda. Hal ini dapat ditemukan dalam berbagai lapisan masyarakat diantaranya kelas sosial tinggi, sedang, dan rendah. Perbedaan lapisan sosial dalam masyarakat itu dapat disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan dibidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

B. Terjadinya Pelapisan Sosial


Terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

  • Terjadi dengan Sendirinya. Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarkat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

  • Terjadi dengan sengaja. Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara tegas dan jelas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

C. Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial


Ukuran dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut :

  • Ukuran kekayaan : Kekayaan paling banyak ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
  • Ukuran kekuasaan dan wewenang : Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
  • Ukuran kehormatan : Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
  • Ukuran ilmu pengetahuan : Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi.

D. Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat


Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata, dan kemampuan individu tersebut yang terjadi secara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisan sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.

Beberapa teori tentang pelapisan sosial pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas:

  • Kelas atas (upper class)
  • Kelas bawah (lower class)
  • Kelas menengah (middle class)
  • Kelas menengah kebawah (lower middle class)

II. Kesamaan Derajat


A. Pengertian Kesamaan Derajat


Kesamaan derajat adalah kesamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk satu dengan makhluk lainnya. Harkat manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak, dan kewajiban.

B. Landasan Moral atau Hukum Tentang Persamaan Derajat


  1. Landasan Ideal : Pancasila
  2. Landasan Konstitusional : UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 1,2,3,4.
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945

  • Alinea 1 :” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
  • Alinea IV : “ ….Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpada darah Indonesia dan ikut melaksanakan ketertitaban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • Batang tubuh UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.

Hak –Hak asasi Manusa tercantum dalam pasal 27 hingga pasal 34 dapat dikelompokkan menjadi :

  • Hak dalam bidang politik (Pasal 27 ayat 1 dan 28 ),
  • Hak dalam bidang ekonomi (Pasal 27 (2) , Pasal 34 dan Pasal 34 )
  • Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29 , pasal 31 dan pasal 32 )
  • Hak dalam bidang Hankam (pasal 27 (3) dan pasal 30 )   Berdasarkan amandemen UUD 1945 , hak asai manusia tercantum dalam bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J
  • Ketetapan MRP No IV/MPR/1999 tentang GBHN

C. Elit dan Massa


Elite adalah golongan teratas atau menempati tingkat tertinggi sosial yang terpenting dan mepunyai keunggulan dalam pencapaian di bidang mereka, sedangkan massa adalah pengelompokan menyerupai keramaian yang berasal dari segala tingkatan sosial dan berbagai lapisan masyarakat. Elite dan massa masing-masing memiliki fungsi. Fungsi elite adalah sebagai pembedaan dari sekelompok orang atau masyarakat, sekelompok orang atau masyarakat itu sendiri mempunyai kelebihan atau pangkat yang lebih tinggi sehingga lebih mengenal dan dapat membedakannya dan fungsi massa adalah sebagai pencipta perdamaian antar sesama masyarakat, dimana mereka menjalin keharmonisan, keamanan, dan kenyamanan agar tercipta suasana yang seimbang dan tenteram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Softskill Metode Penelitian

Rangkuman Jurnal/Skripsi Penulis : Bustaman Jindar Tahun : 2018 Judul : Penjadwalan Produksi Flow Shop untuk Meminimalkan Makespan ...